ORGANISASI
Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
i. Badan...
REPUBLIK INDONESI.A
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertahanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja s€una, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertah araana;
d. pembinaan...
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraa.n pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelaya.n€m pengadaan barangl jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal LO
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Strategi pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal12...
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal strategi pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan...
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan leegara;
c. pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagran.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian
-ro-
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahartara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fun gsi :
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal22
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.
Pasal25...
-L2-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagran.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan FungsionaL dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat . .
REPUBLIK !NDONESIA,
l7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahan€rn;
b. pelaksanaan pengawasa.n intern di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasa.n untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. pelaksanaan. . .
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagi2n sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagan.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan-
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Pasal33...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Sarana pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian . . .
SK No 143150A
-t6-
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
c. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat...
-t7-
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.
Pasal 4L . ..
REPUBLIK INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak S (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menanga.ni fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian . . .
-t9-
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
b. pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yar:g diberikan oleh Menteri.
Pasal 46. . .
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang mena.ngani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danla[au paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf . . .
-2t- (21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.