Correct Article 68
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
