Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. (21 Tata, kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction