Correct Article 5
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
c. pengelolaan. . .
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian Pertahanan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan ;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan kornunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Your Correction
