Correct Article 41
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
