Correct Article 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
i. Badan...
REPUBLIK INDONESI.A
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan.
Your Correction
