Correct Article 13
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
