Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction