Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; b. pelaksanaan... b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan leegara; c. pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction