Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Sarana pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction