Correct Article 25
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
