Correct Article 58
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Your Correction
