Correct Article 9
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertahanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja s€una, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertah araana;
d. pembinaan...
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraa.n pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelaya.n€m pengadaan barangl jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal LO
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Your Correction
