Correct Article 52
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetiljuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
