Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetiljuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction