Correct Article 51
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
