Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Your Correction