Correct Article 43
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Current Text
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
