Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri. (2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction