ORGANISASI
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
d. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana.
(1) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan;
b. perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
d. perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. perumusan kebutuhan siaga, latihan dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. pelayanan informasi pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
h. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
i. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
j. pelaksanaan siaga, latihan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan penyuluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
d. pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e. koordinasi pelaksanaan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
g. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang potensi pencarian dan pertolongan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bina Tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
d. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
e. pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan
d. pelaksanaan administrasi pusat.
(1) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.