Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur adalah jabatan stuktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (5) Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Your Correction