Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction