Correct Article 27
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction
