Correct Article 44
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2) Pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
