Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. MENETAPKAN standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction