Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh deputi.
Your Correction