Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.
Your Correction