Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction