Correct Article 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
