Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.
Your Correction