Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction