Correct Article 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Your Correction
