Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction