Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; d. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; e. pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction