Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction