Correct Article 28
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction
