Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
TUJUAN
Article 1
TUJUAN Tujuan Perjanjian Kayu Tropis Internasional, 2006 (yang selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan" adalah untuk mendorong perluasan dan diversifikasi perdagangan internasional kayu tropis dari hutan-hutan yang dikelola secara berkelanjutan dan dipanen secara legal dan untuk meningkatkan pengelolaan hutan-hutan yang menghasilkan kayu tropis yang berkelanjutan dengan :
(a) Menyediakan suatu kerangka kerja yang efektif untuk konsultasi, kerja sama internasional dan pengembangan kebijakan antar semua anggota dengan mempertimbangkan semua aspek terkait perekonomian kayu dunia;
(b) Menyediakan suatu forum konsultasi untuk meningkatkan kebiasaan-kebiasaan perdagangan kayu yang non diskriminasi;
(c) Memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan;
(d) Meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi-strategi untuk mencapai ekspor kayu tropis dan produk-produk kayu tropis dari sumber-sumber yang dikelola secara berkelanjutan;
(e) Meningkatkan pemahaman yang baik terhadap kondisi-kondisi struktural di pasar internasional, termasuk kecenderungan jangka panjang dalam konsumsi dan produksi, factor-faktor yang mempengaruhi akses pasar, preferensi konsumen dan harga, dan kondisi yang mengarah pada harga-harga yang mencerminkan biaya pengelolaan hutan berkelanjutan;
(f) Mendorong dan mendukung penelitian dan pengembangan yang mengarah pada perbaikan pengelolaan hutan dan peningkatan efisiensi pemanfaatan kayu dan daya saing produk-produk kayu dibandingkan dengan bahan-bahan lain, serta meningkatkan kemampuan untuk menjaga dan meningkatkan nilai hutan lainnya pada hutan tropis penghasil kayu;
(g) Mengembangkan dan mendukung mekanisme pemberian sumber-sumber bantuan keuangan baru dan tambahan dengan maksud untuk meningkatkan pendanan dan keahlian yang memadai dan dapat diperkirakan yang dibutuhkan untuk mendorong kemampuan Negara-negara anggota produsen untuk mencapai tujuan-tujuan dari Persetujuan ini;
(h) Meningkatkan pemahaman pasar (market intelligence) dan mendorong pembagian informasi mengenai pasar kayu internasional dengan maksud memastikan transparansi yang lebih besar dan informasi yang lebih baik mengenai pasar dan kecenderungan pasar, termasuk pengumpulan, kompilasi dan penyebaran data perdagangan yang terkait, termasuk jenis kayu yang diperdagangkan;
(i) Mendorong peningkatan dan proses lebih lanjut kayu tropis dari sumber berkelanjutan di Negara- negara anggota produsen dengan maksud mendorong industrialisasinya dan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan penerimaan dari ekspor;
(j) Mendorong negara-negara anggota untuk mendukung dan mengembangkan reboisasi kayu tropis, serta rehabilitasi dan restorasi lahan hutan yang terdegradasi, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat yang tergantung pada sumberdaya hutan;
(k) Meningkatkan pemasaran dan pendistribusian kayu tropis dan ekspor produk kayu dari sumber- sumber yang dikelola secara berkelanjutan dan dipanen secara legal dan yang diperdagangkan secara legal, termasuk meningkatkan kesadaran konsumen;
(l) Memperkuat kemampuan Negara-negara anggota untuk pengumpulan, pemrosesan dan penyebarluasan data-data statistik mengenai perdagangan kayu mereka dan informasi mengenai pengelolaan berkelanjutan hutan-hutan tropis mereka;
(m) Mendorong anggota untuk mengembangkan kebijakan nasional yang ditujukan pada pemanfaatan secara berkelanjutan dan konservasi hutan penghasil kayu, serta menjaga keseimbangan
lingkungan, dalam kaitannya dengan perdagangan kayu tropis;
(n) Memperkuat kemampuan Negara-negara anggota untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata pemerintahan kehutanan dan mengatasi pembalakan liar dan perdagangan kayu tropis yang terkait dengannya;
(o) Mendorong pembagian informasi untuk pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme sukarela seperti, antara lain, sertifikasi, untuk meningkatkan pengelolaan hutan tropis yang berkelanjutan, dan membantu negara-negara anggota dengan upaya mereka dalam kegiatan ini;
(p) Mendorong akses, dan alih teknologi serta kerja sama teknis untuk melaksanakan tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam persetujuan ini, termasuk persyaratan-persyaratan ijin dan preferensi serta keadaan yang disepakati dan saling menguntungkan;
(q) Mendorong pemahaman yang lebih baik terhadap kontribusi produk-produk hutan non kayu dan jasa lingkungan terhadap pengelolaan hutan tropis yang berkelanjutan dengan tujuan mendorong kemampuan Negara-negara anggota untuk mengembangkan strategi-strategi untuk memperkuat kontribusi tersebut dalam konteks pengelolaan hutan berkelanjutan dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan proses-proses yang relevan dengan tujuan ini;
(r) Mendorong Negara-negara anggota untuk mengakui peran dari masyarakat asli dan masyarakat lokal yang tergantung pada hutan dalam mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan mengembangkan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat tersebut dalam mengelola hutan-hutan yang menghasilkan kayu tropis secara berkelanjutan.
(s) Mengidentifikasi dan menyelesaikan isu-isu baru dan yang timbul yang relevan.
DEFINISI Untuk maksud-maksud Persetujuan ini :
1. "Kayu Tropis" adalah kayu tropis untuk bahan-bahan industri, yang tumbuh atau dihasilkan dari suatu negara yang berada di antara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn. Istilah tersebut mencakup kayu bulat, kayu gergajian, lembaran vinir dan kayu lapis;
2. "Pengelolaan hutan berkelanjutan" akan dipahami sesuai dengan dokumen kebijakan dan pedoman teknis yang relevan dengan Organisasi;
3. "Anggota" adalah suatu Pemerintah, Masyarakat Eropa atau setiap Organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk dalam pasal 5, yang telah sepakat untuk terikat dengan Persetujuan ini, baik ketika berlaku secara sementara maupun secara tetap;
4. "Anggota Produsen" adalah setiap anggota yang terletak diantara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn yang mempunyai sumber daya hutan tropis dan/atau pengekspor kayu tropis dengan volume seperti yang terdaftar pada lampiran A dan menjadi pihak pada Persetujuan ini, atau setiap anggota memiliki sumberdaya hutan tropis dan/atau pengekspor kayu tropis dengan volume yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dari Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota produsen;
5. "Anggota Konsumen" adalah setiap anggota pengimpor kayu tropis yang terdaftar pada lampiran B dan menjadi pihak dari Persetujuan ini, atau setiap pengimpor kayu tropis yang tidak terdaftar dan menjadi pihak dalam Persetujuan ini dimana Dewan, dengan persetujuan anggota, menyatakan menjadi anggota konsumen;
6. "Organisasi" adalah Organisasi Kayu Tropis Internasional yang didirikan sesuai dengan pasal 3;
7. "Dewan" adalah Dewan Kayu Tropis Internasional yang dibentuk sesuai dengan pasal 6;
8. "pemungutan Suara Istimewa" adalah pemungutan yang mensyaratkan setidak-tidaknya dua per tiga hak suara yang mewakili anggota produsen yang hadir dan memilih dan setidak-tidaknya 60% hak suara dari anggota konsumen yang hadir dan memilih, yang dihitung secara terpisah, dengan syarat hak suara tersebut diwakili oleh setidak-tidaknya setengah dari anggota produsen yang hadir dan memilih serta setidak-tidaknya setengah dari anggota konsumen yang hadir dan memilih;
9. "Pemungutan suara mayoritas sederhana" adalah pemungutan suara yang mensyaratkan lebih dari setengah hak suara yang mewakili anggota produsen yang hadir dan memilih dan lebih dari setengah hak suara anggota konsumen yang hadir dan memilih, yang dihitung secara terpisah;
10. "Tahun Anggaran Dua Tahunan" adalah jangka waktu dari 1 Januari dari satu tahun sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya;
11. "Mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas" adalah euro, yen Jepang, poundsterling, franc Swiss, dollar Amerika Serikat, dan mata uang lainnya yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu oleh organisasi moneter internasional yang berwenang yang secara nyata digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran bagi transaksi-transaksi internasional dan diperdagangkan secara luas pada pasar uang utama;
12. Untuk maksud penghitungan distribusi suara berdasarkan Pasal 10, ayat 2(b), "sumber-sumber daya hutan tropis" adalah hutan alam tertutup dan hutan tanaman yang berlokasi diantara Garis Lintang Utara Cancer dan Garis Lintang Selatan Capricorn.
KANTOR PUSAT DAN STRUKTUR ORGANISASI KAYU TROPIS INTERNASIONAL
1. Organisasi Kayu Tropis Internasional yang dibentuk berdasarkan Persetujuan Kayu Tropis Internasional tahun 1983, melanjutkan penanganan administrasi pelaksanaan dan pengawasan operasional Persetujuan ini.
2. Organisasi Kayu Tropis Internasional melaksanakan fungsinya melalui Dewan yang dibentuk berdasarkan pasal 6, komite dan badan penunjang lainnya, sesuai dengan pasal 26, serta Direktur Eksekutif dan staf.
3. Kantor pusat Organisasi Kayu Tropis Internasional setiap saat wajib selalu berada di wilayah suatu anggota.
4. Kantor pusat Organisasi Kayu Tropis Internasional wajib di Yokohama, kecuali Dewan, melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan Pasal 12, MEMUTUSKAN sebaliknya.
5. Kantor Regional Organisasi dapat didirikan apabila Dewan MEMUTUSKAN demikian melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan Pasal 12.
Article 4
KEANGGOTAAN DALAM ORGANISASI Wajib terdapat dua kategori keanggotaan dalam Organisasi, yaitu :
(a) Produsen; dan (b) Konsumen.
Article 5
KEANGGOTAAN ORGANISASI ANTAR PEMERINTAH
1. Setiap rujukan dalam Persetujuan ini yang menyebutkan "Pemerintah" wajib dipahami termasuk Masyarakat Eropa dan organisasi antar pemerintah lainnya yang memiliki tanggung jawab yang dapat dibandingkan berkenaan dengan perundingan, penyelesaian dan pemberlakuan perjanjian internasional, terutama perjanjian-perjanjian komoditas. Sejalan dengan itu, setiap rujukan dalam Persetujuan ini untuk penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau pemberitahuan pemberlakuan sementara atau aksesi, wajib dalam hal organisasi-organisasi tersebut dipahami termasuk rujukan untuk penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau
penyetujuan, atau pemberitahuan pemberlakuan sementara, atau aksesi, oleh organisasi tersebut.
2. Dalam hal penghitungan suara mengenai hal-hal dalam kewenangan mereka, Masyarakat Eropa dan organisasi antar pemerintah lainnya sebagaimana dirujuk pada ayat 1 wajib memilih dengan sejumlah hak suara yang seimbang dengan jumlah total hak suara yang melekat bagi Negara- negara anggotanya yang merupakan para pihak Persetujuan sesuai dengan pasal 10.
Dalam hal demikian, negara-negara anggota dan organisasi tersebut tidak berhak untuk menggunakan hak suara mereka masing-masing.
SUSUNAN DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL
1. Kewenangan tertinggi Organisasi berada pada Dewan Kayu Tropis Internasional, yang terdiri dari wakil semua anggota Organisasi.
2. Masing-masing anggota dalam Dewan diwakili oleh seorang wakil dan mungkin MENETAPKAN wakil pengganti dan penasehatnya untuk hadir dalam sidang Dewan.
3. Seorang pengganti wajib diberikan kewenangan untuk bertindak dan memilih atas nama yang diwakili selama ketidakhadirannya atau dalam keadaan khusus.
Article 7
KEKUASAAN DAN FUNGSI DEWAN Dewan wajib melaksanakan seluruh kekuasaannya tersebut dan bertindak atau mengatur untuk pelaksanaan seluruh fungsi tersebut yang dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. Khususnya wajib :
(a) Melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, menerima ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan. Persetujuan ini dan konsisten dari padanya, termasuk aturan-aturan prosedurnya sendiri dan aturan keuangan serta peraturan-peraturan kepegawaian Organisasi. Aturan dan peraturan keuangan tersebut wajib, antara lain, mengatur penerimaan dan pengeluaran dana-dana berdasarkan rekening yang diatur dalam pasal 18. Dewan dapat, dengan aturan prosedurnya, dengan menyediakan suatu prosedur dimana Dewan, tanpa bersidang, MEMUTUSKAN permasalahan-permasalahan spesifik;
(b) Mengambil putusan tersebut sebagaimana yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan dan operasional Organisasi yang efektif dan efisiensi; dan (c) Menyimpan catatan tersebut sebagaimana disyaratkan untuk melaksanakan fungsinya berdasarkan Persetujuan ini.
Article 8
KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN
1. Dewan wajib memilih seorang Ketua dan Wakil Ketua setiap tahun, yang gajinya tidak dibayar oleh Organisasi.
2. Ketua dan Wakil Ketua wajib dipilih, satu dari perwakilan anggota produsen dan lainnya dari perwakilan anggota konsumen.
3. Jabatan tersebut dipegang secara bergantian oleh kedua kelompok anggota dengan ketentuan, akan tetapi, dalam kondisi tertentu, hal tersebut tidak akan menghalangi pemilihan kembali salah satu atau kedua pejabat tersebut;
4. Dalam hal ketidakhadiran sementara Ketua, wakil ketua wajib melaksanakan fungsi-fungsi ketua.
Dalam ketidakhadiran sementara baik Ketua maupun Wakil Ketua atau ketidakhadiran salah satu atau keduanya untuk sisa jangka waktu dimana mereka terpilih, Dewan dapat memilih para pejabat baru diantara wakil-wakil anggota Produsen atau wakil-wakil anggota Konsumen apabila terjadi, tergantung kasusnya, untuk sementara waktu atau untuk sisa jangka waktu dimana orang yang digantikan atau orang-orang yang digantikan terpilih.
Article 9
SIDANG DEWAN
1. Sebagai ketentuan umum, Dewan wajib menyelenggarakan setidak-tidaknya satu sidang rutin dalam satu tahun.
2. Dewan wajib bersidang dalam sesi istimewa apabila Dewan MEMUTUSKAN demikian atau atas permintaan setiap anggota atau Direktur Eksekutif, atas kesepakatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan, dan :
(a) Mayoritas anggota produsen atau mayoritas anggota konsumen; atau (b) Mayoritas anggota.
3. Sidang Dewan wajib diselenggarakan di kantor pusat organisasi kecuali Dewan, dengan hak suara istimewa sesuai pasal 12, MEMUTUSKAN sebaiknya. Sehubungan dengan hal ini, Dewan wajib mengadakan sesi pengganti dari Dewan diluar kantor pusat, diutamakan di negara produsen.
4. Dengan mempertimbangkan frekuensi dan lokasi Sidang-sidangnya. Dewan wajib mencari untuk memastikan dana yang mencukupi.
5. Pemberitahuan setiap sidang-sidang dan agenda sidang dimaksud wajib diberitahukan pada anggota oleh Direktur Eksekutif paling lambat enam minggu sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat, pemberitahuan tersebut wajib dikomunikasikan setidak-tidaknya tujuh hari sebelumnya.
Article 10
Article 11
PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA DEWAN
1. Masing-masing anggota berhak untuk memberikan atas hak suara yang dimiliki, dan tidak ada anggota yang berhak untuk membagikan hak suaranya. Meskipun demikian, suatu anggota dapat memberikan suaranya secara berbeda dari hak suara yang kewenangannya didasarkan pada ayat 2 pasal ini.
2. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Ketua Dewan, setiap anggota produsen dapat menguasakan, atas tanggung jawabnya sendiri, setiap anggota konsumen lainnya, untuk mewakili kepentingannya dalam memberikan suara pada setiap pertemuan Dewan.
3. Apabila abstain, suara anggota wajib dianggap tidak memberikan suaranya.
Article 12
KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI DEWAN
1. Dewan wajib berusaha mengambil semua keputusan dan membuat semua rekomendasi melalui konsensus.
2. Apabila konsensus tidak tercapai, Dewan wajib mengambil semua keputusan dan membuat rekomendasi dengan mayoritas hak suara dibagikan secara sederhana melalui pemungutan hak suara mayoritas yang dibagikan secara sederhana, kecuali Persetujuan ini menyediakan adanya suatu pemungutan suara istimewa.
3. Apabila suatu anggota memanfaatkan ketentuan pasal 11, ayat 2, dan hak suaranya diberikan pada suatu pertemuan Dewan, anggota tersebut, sesuai dengan tujuan ayat 1 pasal ini, dipertimbangkan sebagai hadir dan memberikan suaranya.
Article 13
KUORUM DEWAN
1. Kuorum setiap pertemuan Dewan merupakan kehadiran mayoritas anggota untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dengan ketentuan bahwa anggota yang hadir tersebut mencapai sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah suara dalam kategori mereka masing- masing.
2. Apabila kuorum sesuai dengan ayat 1 pasal ini, tidak tercapai pada hari pertemuan yang ditetapkan
dan hari berikutnya, maka kuorum pada hari berikutnya merupakan kehadiran mayoritas anggota untuk masing-masing kategori seperti yang disebut di dalam pasal 4, dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mencapai mayoritas jumlah hak suara untuk setiap kategori mereka masing- masing.
3. Kehadiran seperti yang disebutkan dalam pasal 11, ayat 2, wajib dianggap hadir.
Article 14
DlREKTUR EKSEKUTIF DAN STAF
1. Dewan, melalui hak suara istimewa sesuai dengan pasal 12, wajib menunjuk Direktur Eksekutif.
2. Syarat dan ketentuan penunjukan Direktur Eksekutif wajib ditetapkan oleh Dewan.
3. Direktur Eksekutif wajib merupakan Pejabat Kepala Administratif Organisasi dan wajib bertanggung jawab kepada Dewan untuk administrasi dan operasional Persetujuan ini sesuai dengan keputusan Dewan.
4. Direktur Eksekutif wajib menunjuk staf sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan oleh Dewan.
Staf wajib bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
5. Tidak satupun Direktur Eksekutif atau setiap anggota staf dapat memiliki kepentingan keuangan dalam industri atau perdagangan kayu, atau dalam kegiatan komersial yang terkait.
6. Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Direktur Eksekutif dan staf wajib tidak boleh mencari atau menerima perintah dari setiap anggota atau otoritas diluar organisasi, Mereka wajib menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mengancam kedudukannya sebagai pejabat internasional yang memiliki tanggung jawab tertinggi kepada Dewan. Masing-masing anggota wajib menghormati secara eksklusif kedudukan dan karakter tanggung jawab internasional dari Direktur Eksekutif dan staf dan wajib tidak berupaya mempengaruhi mereka dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Article 15
KERJA SAMA DAN KOORDINASI DENGAN ORGANISASI LAINNYA
1. Dalam mencapai tujuan-tujuan Persetujuan, Dewan wajib membuat pengaturan-pengaturan yang dianggap perlu untuk konsultasi-konsultasi dan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organ-organ dan badan-badan khususnya, termasuk Konferensi Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) dan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga internasional dan regional yang relevan lainnya, serta sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat madani.
2. Organisasi wajib, sejauh mungkin, memanfaatkan fasilitas, pelayanan dan keahlian organisasi- organisasi antar pemerintah, pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, masyarakat madani dan sektor swasta untuk menghindari adanya duplikasi upaya pencapaian tujuan Persetujuan ini dan untuk meningkatkan kelengkapan dan efisiensi kegiatan mereka.
3. Organisasi wajib memanfaatkan sepenuhnya dari fasilitas Dana Bersama untuk Komoditi.
Article 16
PENERIMAAN PENGAMAT Dewan dapat mengundang setiap anggota atau negara peninjau dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan merupakan pihak pada persetujuan ini, atau setiap organisasi sebagaimana dirujuk dalam Pasal 15 yang berkepentingan dalam kegiatan-kegiatan organisasi, untuk hadir sebagai peninjau pada sidang-sidang Dewan.
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
1. Organisasi mempunyai karakter hukum sendiri.
Organisasi secara khusus mempunyai kapasitas untuk membuat kontrak, mendapatkan dan mengatur harta, baik yang bergerak maupun tak bergerak serta melakukan pengaduan hukum.
2. Status, hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direktur Eksekutif, staf dan Tenaga Ahli, serta wakil-wakil anggotanya, apabila berada diwilayah negara Jepang, tetap diatur oleh Perjanjian tentang Kantor Pusat antara Pemerintah Jepang dan ITTO, yang ditandatangani di Tokyo tanggal 27 Pebruari 1988, dengan usulan perubahan jika diperlukan untuk lebih meningkatkan fungsi Persetujuan.
3. Organisasi dapat membuat dengan satu atau beberapa negara, perjanjian-perjanjian untuk disetujui Dewan yang berhubungan dengan kapasitas, hak istimewa dan kekebalan sepanjang diperlukan untuk meningkatkan fungsi Persetujuan.
4. Apabila Kantor Pusat Organisasi dipindahkan ke negara lain, anggota yang bersangkutan wajib secepatnya MENETAPKAN dengan Organisasi perjanjian kantor pusat untuk disetujui Dewan.
Selama menunggu Persetujuan tersebut, Organisasi wajib meminta kepada pemerintah yang akan menjadi tempat kantor pusat baru untuk memberikan, dalam batas-batas hukum nasionalnya pembebanan pajak atas pembayaran yang dilakukan Organisasi kepada pegawainya, atas kekayan, pendapatan dan kepemilikan lainnya milik Organisasi.
5. Perjanjian tentang kedudukan Kantor Pusat bersifat independen dari Persetujuan. Meskipun demikian; hal tersebut dapat berakhir :
(a) Oleh perjanjian antara Pemerintah tuan rumah dan Organisasi;
(b) Apabila Kantor Pusat Organisasi dipindahkan dari negara tuan rumah; atau (c) Organisasi menghentikan kegiatan.
REKENING KEUANGAN
1. Wajib dibentuk :
(a) Rekening administrasi, yang merupakan rekening kontribusi yang telah dihitung;
(b) Rekening khusus dan Dana Kemitraan Bali, yang merupakan rekening kontribusi sukarela;
dan (c) Rekening-rekening lain yang dipertimbangkan layak dan perlu oleh Dewan.
2. Dewan wajib menyusun, sesuai dengan pasal 7, aturan-aturan keuangan yang mengatur pengelolaan dan administrasi rekening yang transparan, termasuk aturan-aturan yang mencakup penyelesaian rekening saat pengakhiran atau habisnya masa berlaku Persetujuan ini.
3. Direktur Eksekutif wajib bertanggung jawab dan melaporkan kepada Dewan mengenai administrasi rekening keuangan tersebut.
Article 19
REKENING ADMINISTRASI
1. Pengeluaran yang diperlukan untuk kegiatan administrasi Persetujuan ini wajib dimasukkan dalam rekening administrasi dan wajib dipenuhi dari kontribusi tahunan yang dibayarkan oleh anggota- anggota sesuai dengan prosedur aturan kelembagaan masing-masing dan dinilai sesuai dengan ayat 4, 5 dan 6 pasal ini.
Rekening Administrasi wajib meliputi :
(a) Biaya-biaya administrasi pokok seperti gaji dan tunjangan, biaya pengangkatan, dan perjalanan dinas; dan (b) Biaya operasional inti yang terkait dengan komunikasi dan kunjungan lapangan (outreach), pertemuan para ahli yang diselenggarakan oleh Dewan dan penyiapan dan publikasi studi dan penilaian sesuai dengan pasal 24, 27, dan 28 persetujuan ini.
(c) Biaya-biaya sebagaimana dirujuk dalam ayat 2(b) pasal ini tidak boleh melebihi sepertiga dari biaya-biaya sebagaimana dirujuk dalam ayat 2(a) pasal ini. Dewan berdasarkan konsensus, dapat MEMUTUSKAN untuk mengubah batas ini untuk suatu periode anggaran dua tahunan yang khusus;
(d) Dewan dapat meninjau ulang sejauh mana rekening administrasi dan rekening sukarela berkontribusi terhadap jalannya organisasi secara efisien dan efektif dalam konteks evaluasi sebagaimana dirujuk dalam pasal 33; dan (e) Dalam MENETAPKAN kontribusi, hak suara setiap anggota wajib diperhitungkan tanpa mempertimbangkan pembatalan setiap hak suara anggota atau pembagian ulang hak suara yang diakibatkannya.
6. Kontribusi awal anggota yang bergabung dengan Organisasi setelah berlakunya Persetujuan ini, wajib ditetapkan oleh Dewan atas dasar jumlah hak suara yang dipunyai oleh anggota tersebut dan sisa jangka waktu dalam periode anggaran dua tahunan saat itu, tetapi penetapan untuk anggota- anggota lain dari periode anggaran dua tahunan saat itu, tidak boleh diubah.
7. Kontribusi untuk rekening administrasi jatuh tempo pada hari pertama setiap tahun anggaran Kontribusi setiap anggota yang berkaitan dengan Persetujuan ini wajib berlaku pada saat mereka menjadi anggota.
8. Jika suatu anggota tidak membayar secara penuh kontribusinya untuk rekening administrasi dalam jangka waktu empat bulan sejak kontribusi jatuh tempo sesuai dengan ayat 7 pasal ini, Direktur Eksekutif wajib meminta anggota tersebut untuk membayar secepat mungkin. Jika anggota tersebut tetap belum membayar kontribusinya dalam jangka waktu dua bulan setelah diminta, anggota tersebut tetap belum membayar kontribusinya dalam jangka waktu dua bulan setelah diminta, anggota tersebut diminta untuk menjelaskan alasan-alasan terhadap ketidak mampuannya untuk membayar. Jika setelah berakhirnya tujuh bulan dari tanggal jatuh tempo kontribusi anggota tersebut tetap tidak membayar kontribusinya, hak suaranya wajib ditangguhkan sampai waktu anggota tersebut dapat membayar secara penuh kecuali jika Dewan dengan pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12 MEMUTUSKAN sebaliknya.
Kemudian jika anggota tidak membayar secara dua tahun secara berturut-turut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 30, anggota tersebut menjadi tidak berhak untuk menyampaikan usulan proyek atau pra-proyek untuk memperoleh pertimbangan pendanaan sesuai pasal 25 ayat 1.
9. Jika suatu anggota membayar secara penuh kontribusinya untuk rekening administrasi dalam waktu empat bulan sejak kontribusi tersebut jatuh tempo sesuai dengan ayat 7 pasal ini, kontribusi anggota tersebut menerima potongan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan dalam aturan-aturan keuangan- keuangan Organisasi.
10. Suatu anggota yang haknya ditangguhkan sesuai ayat 8 pasal ini tetap wajib membayar kontribusinya.
Article 20
Article 21
DANA KEMITRAAN BALI
1. Suatu dana untuk pengelolaan berkelanjutan hutan yang menghasilkan kayu tropis dibentuk untuk membantu anggota produsen untuk membuat investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pasal 1 (d) Persetujuan ini.
2. Dana diperoleh dari :
(a) Kontribusi dari anggota donor;
(b) Lima puluh persen dari pendapatan yang diperoleh sebagai hasil kegiatan yang berkaitan dengan Rekening Khusus;
(c) Sumber-sumber dari pihak swasta dan sumber umum lainnya dimana Organisasi dapat menerima sesuai dengan aturan-aturan keuangan; dan
(d) Sumber-sumber lain yang disetujui oleh Dewan.
3. Sumber-sumber dana wajib dialokasikan oleh Dewan hanya untuk pra-proyek dan proyek untuk tujuan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dan telah disetujui sesuai dengan pasal 24 dan 25.
4. Dalam pengalokasian sumber-sumber Dana, Dewan wajib MENETAPKAN kriteria dan prioritas penggunaan Dana dimaksud, dengan memperhatikan :
(a) Kebutuhan-kebutuhan para anggota akan bantuan dalam mencapai ekspor kayu tropis dan hasil kayu dari sumber-sumber yang dikelola secara berkelanjutan;
(b) Kebutuhan-kebutuhan para anggota untuk menyusun dan mengelola program-program konservasi yang signifikan di hutan-hutan yang menghasilkan kayu; dan (c) Kebutuhan-kebutuhan para anggota untuk melaksanaan program pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
5. Direktur Eksekutif wajib menyediakan bantuan dalam penyusunan usulan-usulan untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan sesuai dengan pasal 25 dan berusaha untuk mencari, keuangan yang cukup dan pasti untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Dewan.
6. Anggota wajib berusaha keras mengisi Dana Kemitraan Bali pada tingkat yang mencukupi untuk mencapai tujuan-tujuan Dana.
Dewan wajib mengkaji secara berkala kecukupan sumber-sumber untuk Dana dan berusaha untuk memperoleh sumber-sumber tambahan yang dibutuhkan oleh anggota-anggota produsen untuk mencapai tujuan Dana.
Article 22
BENTUK PEMBAYARAN
1. Kontribusi keuangan ke rekening yang dibuka sesuai dengan pasal 18 wajib dibayarkan dalam mata uang yang bebas berlaku dan wajib dikecualikan dari batasan-batasan nilai tukar.
2. Dewan dapat juga MEMUTUSKAN untuk menerima bentuk-bentuk lain dari kontribusi untuk rekening yang dibuka sesuai dengan pasal 10, selain rekening administrasi, termasuk peralatan ilmiah dan teknis atau personalia, untuk memenuhi persyaratan-persyaratan proyek yang disetujui.
Article 23
PEMERIKSAAN DAN PUBLIKASI REKENING
1. Dewan wajib menunjuk auditor independen untuk tujuan-tujuan pemeriksaan rekening-rekening organisasi.
2. Laporan yang telah dapat diaudit secara independen atas rekening-rekening yang dibuka sesuai dengan pasal 18, wajib tersedia untuk para anggota secepat mungkin setelah penutupan tiap tahun anggaran, tetapi tidak boleh lebih dari enam bulan sejak tanggal tersebut, dan dipertimbangkan untuk persetujuan Dewan pada Sidang berikutnya apabila diperlukan.
Ringkasan rekening dan neraca keuangan yang telah diaudit wajib disebarluaskan.
TUGAS (PROGRAM KERJA) ORGANISASI
1. Dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam pasal 1, Organisasi akan melaksanakan tugas kebijakan (program kerja) dan kegiatan-kegiatan proyek secara terpadu.
2. Tugas kebijakan (program kerja) organisasi wajib berkontribusi untuk pencapaian tujuan-tujuan
persetujuan ini demi Negara-negara anggota pada umumnya.
3. Dewan wajib menyusun suatu rencana aksi secara reguler sebagai pedoman tugas kebijakan (program kerja) dan mengidentifikasi prioritas dan program-program tematik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 20 ayat 4 Persetujuan ini. Prioritas-prioritas yang diidentifikasikan dalam rencana aksi wajib tercermin dalam program kerja yang disetujui oleh Dewan. Kegiatan-kegiatan kebijakan meliputi pengembangan dan penyiapan pedoman, petunjuk-petunjuk, studi dan laporan, komunikasi dasar dan peralatan lapangan (out-reach tools) dan pekerjaan sejenis yang diidentifikasi dalam rencana aksi Organisasi.
Article 25
KEGIATAN PROYEK ORGANISASI
1. Para anggota dapat menyampaikan dan Direktur Eksekutif dapat menyampaikan usulan-usulan pra- proyek dan proyek yang dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan-tujuan Persetujuan ini dan satu atau lebih bidang-bidang prioritss untuk kegiatan atau program tematik yang diidentifikasikan dalam rencana aksi yang disetujui oleh Dewan sesuai pasal 24.
2. Dewan wajib MENETAPKAN kriteria untuk persetujuan proyek dan pra-proyek, dengan mempertimbangkan, antara lain relevansinya terhadap tujuan-tujuan persetujuan ini dan bidang- bidang prioritas untuk kegiatan atau program tematik, akibat efek lingkungan dan sosialnya, hubungannya dengan program dan strategi kehutanan nasional, efektivitas biaya, kebutuhan teknis dan regional, dan perlunya untuk menghindari duplikasi dan pentingnya memasukkan proses pembelajaran.
3. Dewan wajib menyusun jadwal dan prosedur untuk menyampaikan, menilai, menyetujui, dan menentukan prioritas pra-proyek dan proyek yang akan didanai oleh Organisasi, termasuk pelaksanaan, pemantauan dan evaluasinya.
4. Direktur Eksekutif dapat menunda pencairan dana Organisasi untuk suatu proyek atau pra-proyek jika dana tersebut digunakan menyimpang dari dokumen proyek atau dalam hal terjadi penipuan, pemborosan, penyalah gunaan ataupun kesalahan pengelolaan. Direktur Eksekutif akan memberikan laporan kepada Dewan dalam sidang berikutnya sebagai bahan pertimbangan. Dewan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
5. Dewan akan MENETAPKAN, sesuai dengan kriteria yang telah disepakati, batas jumlah proyek dan pra-proyek yang mungkin disampaikan oleh suatu anggota atau Direktur Eksekutif pada satu siklus proyek yang telah ada. Dewan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penundaan dan penghentian bantuan terhadap setiap pra-proyek atau proyek, menindaklanjuti laporan Direktur Eksekutif.
Article 26
KOMITE DAN BADAN SUBSIDER
1. Berikut ini adalah Komite-komite dari Organisasi, yang terbuka bagi semua anggota :
(a) Komite Industri Kehutanan;
(b) Komite Ekonomi, Statistik dan Pasar;
(c) Komite Reboisasi dan Pengelolaan Hutan; dan (d) Komite Keuangan dan Administrasi.
2. Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, membentuk atau membubarkan Komite-komite dan badan-badan subsider jika diperlukan.
3. Dewan wajib MENETAPKAN fungsi dan ruang lingkup kerja komite-komite dan badan subsider lainnya.
Komite-komite dan badan subsider lainnya wajib bertanggung jawab dan bekerja dibawah Dewan.
STATISTIK, STUDI DAN INFORMASI
1. Dewan wajib memerintahkan Direktur Eksekutif untuk menjalin dan mempertahankan hubungan baik dengan organisasi antar pemerintah, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu menjamin kertersediaan data dan informasi yang terbaru dan terpercaya, termasuk produksi dan perdagangan kayu non tropis, dan mengenai pengelolaan hutan yang memperoduksi kayu. Jika dianggap perlu untuk pelaksanaan Persetujuan ini, dengan bekerja sama organisasi- organisasi dimaksud wajib mengumpulkan, menyusun, menganalisa dan menyebarluaskan informasi tersebut.
2. Organisasi wajib berkontribusi terhadap usaha-usaha menstandardisasi mengharmonisasi pelaporan internasional mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kehutanan, menghindari tumpang tindih dan duplikasi dalam pengumpulan data dari organisasi-organisasi yang ada.
3. Para anggota wajib, sebisa mungkin tanpa bertentangan dengan perundangan nasionalnya, menyediakan statistik dan informasi mengenai kayu, perdagangan kayu dan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan, serta informasi-informasi relevan lainnya jika diminta oleh Dewan. Dewan wajib menentukan mengenai jenis informasi yang wajib disediakan berdasarkan ayat ini dan mengenai format bagaimana dipresentasikan.
4. Berdasarkan permintan atau jika diperlukan, Dewan wajib berusaha untuk memperkuat kemampuan teknik Negara-negara anggota, khususnya Negara anggota sedang berkembang, untuk memenuhi persyaratan statistik dan pelaporan sesuai dengan Persetujuan ini.
5. Jika suatu anggota tidak menyediakan statistik yang diminta sesuai dengan ayat 3 selama dua tahun berturut-turut, dan tidak meminta bantuan Direktur Eksekutif, Direktur Eksekutif wajib pada tahap meminta suatu penjelasan dari anggota tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal penjelasan yang memuaskan tidak disampaikan, Dewan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan.
6. Dewan wajib menyelenggarakan studi-studi yang relevan dengan kecenderungan-kecenderungan dan permasalahan-permasalahan jangka pendek dan jangka panjang dari pasar kayu internasional dan kemajuan dalam pencapaian pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan.
KEWAJIBAN UMUM ANGGOTA
1. Para anggota wajib, selama jangka waktu Persetujuan ini, berupaya dan bekerja sama untuk mendorong pencapaian tujuan-tujuannya dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan.
2. Para anggota menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan sesuai dengar ketentuan- ketentuan Persetujuan ini dan wajib mencegah tindakan-tindakan yang menghamba atau bertentangan dengannya.
PELEPASAN KEWAJIBAN
1. Apabila dianggap perlu dengan memperhitungkan keadaan khusus atau keadaan darurat atau keadaan yang tidak dapat dielakkan sebagaimana diatur dalam persetujuan ini, dengan pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, dapat melepaskan suatu anggota dari kewajiban berdasarkan Persetujuan ini apabila didukung oleh penjelasan dari anggota tersebut sehubungan dengan alas an-alasan mengapa kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.
2. Dewan, dalam mengabulkan pelepasan kewajiban kepada anggota sesuai dengan ayat 1 pasal ini, wajib menyatakan secara jelas syarat dan ketentuan kewajiban yang mana, dan jangka waktunya kapan, anggota dilepaskan dari kewajiban-kewajiban, dan alas an-alasan pelepasan tersebut diberikan.
Article 31
PENGADUAN UMUM ANGGOTA Setiap anggota dapat mengajukan kepada Dewan setiap keberatan dimana suatu anggota telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan persetujuan ini dan setiap sengketa yang berkenaan dengan penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Keputusan Dewan mengenai hal ini wajib diambil berdasarkan konsensus, meskipun terdapat setiap ketentuan lainnya dari persetujuan ini serta bersifat final dan mengikat.
Article 32
TINDAKAN PEMBEDAAN DAN PEMULIHAN DAN TINDAKAN KHUSUS
1. Anggota konsumen dari Negara-negara berkembang, yang kepentingannya terpengaruh oleh langkah-langkah yang diambil sesuai Persetujuan ini dapat mengajukan pemohonan kepada Dewan agar mendapatkan tindakan pembedaan dan pemulihan. Dewan wajib mempertimbangkan langkah- langkah yang diperlukan sesuai bab III ayat 3 dan 4, resolusi 93 (IV) Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan.
2. Para anggota yang termasuk dalam kategori Negara-negara sangat terbelakang, sebagaimana didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan untuk melakukan langkah-langkah istimewa sesuai dengan BAB III, ayat 4, resolusi 93 (IV) dan dengan ayat 56 dan 57 Deklarasi dan Program Aksi Paris untuk Negara-negara Terbelakang untuk tahun 1990an.
Article 33
PENINJAUAN ULANG Dewan dapat mengevaluasi pelaksanaan persetujuan ini termasuk tujuan-tujuan dan mekanisme keuangan, lima tahun setelah pemberlakuannya.
Article 34
ANTI DISKRIMINASI Tidak satupun dalam Persetujuan ini memberikan kewenangan penggunaan kebijakan-kebijakan yang membatasi atau melarang perdagangan internasional serta khususnya yang berkenaan dengan impor dan penggunaan kayu dan produk-produk kayu.
PENANDATANGANAN, RATIFIKASI, PENERIMAAN DAN PENYETUJUAN
1. Persetujuan ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tanggal 3 April 2006 sampai satu bulan setelah tanggal pemberlakuannya, oleh para Pemerintah yang diundang pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perundingan Persetujuan Pengganti pada Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994.
2. Setiap Pemerintah sebagaimana dirujuk dalam ayat 1 pasal ini dapat :
(a) Pada saat penandatanganan Persetujuan ini, menyatakan bahwa penandatanganan tersebut menunjukan kesediaan untuk diikat oleh Persetujuan ini (tandatangan definitif);
atau (b) Setelah penandatanganan persetujuan ini, meratifikasi atau menyetujuinya dengan penyimpanan instrumen untuk maksud tersebut pada Penyimpan.
3. Setelah penandatanganan dan ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau aksesi, atau pemberlakuan sementara, Masyarakat Eropa atau organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk dalam pasal 5, ayat 1, wajib menyimpan suatu deklarasi yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada organisasi tersebut yang menjelaskan sifat dan cakupan tanggung jawabnya atas
hal-hal yang diatur dalam persetujuan ini, dan wajib memberitahu penyimpan perubahan yang mendasar berikutnya dalam tanggung jawab dimaksud.
Dalam hal organisasi tersebut menyatakan tanggung jawab penuh atas segala hal yang diatur dalam Persetujuan ini, negara-negara anggota dari organisasi tersebut tidak boleh mengambil langkah-langkah sesuai pasal 36, ayat 2, pasal 37 dan pasal 38, atau wajib mengambil tindakan sesuai pasal 41, atau menarik kembali pemberitahuan pemberlakuan sementara sesuai pasal 38.
Article 37
AKSESI
1. Persetujuan ini terbuka untuk aksesi oleh pemerintah-pemerintah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan, termasukjuga batas waktu untuk penyimpanan instrument-instrumen aksesi.
Persyaratan-persayaratan dimaksud wajib disampaikan oleh Dewan kepada lembaga penyimpan.
Dewan dapat memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah-pemerintah yang tidak mampu menepati batas waktu yang telah ditetapkan dalam persyaratan aksesi.
2. Aksesi dipengaruhi oleh penyimpanan instrumen aksesi kepada lembaga Penyimpan.
Article 38
PEMBERITAHUAN PEMBERLAKUAN SEMENTARA Pemerintah penanda tangan yang bermaksud untuk meratifikasi, menerima atau menyetujui Persetujuan ini, atau suatu Pemerintah yang oleh Dewan telah MENETAPKAN persyaratan aksesi tetapi belum dapat menyimpan instrumennya dapat, setiap saat, memberitahukan Penyimpan bahwa yang bersangkutan akan memberlakukan persetujuan ini sementara waktu sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturannya, baik akan berlaku sesuai dengan pasal 39 atau, jika dia sudah berlaku pada tanggal yang sudah ditentukan.
Article 39
Article 40
AMANDEMEN
1. Dewan dapat dengan pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, merekomendasikan suatu amanademen Persetujuan ini kepada para anggota.
2. Dewan wajib MENETAPKAN tanggal batas waktu dimana para anggota wajib memberitahukan penyimpanan mengenai penerimaan mereka terhadap amandemen.
3. Suatu amandemen wajib berlaku 90 hari sejak penyimpanan menerima pemberitahuan penerimaan dari para anggota sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota produsen yang mewakili sekurang- kurangnya 75 persen hak suara anggota produsen, dan dari para anggota yang memiliki sekurang- kurangnya 2/3 dari anggota konsumen dan mewakili sekurang-kurangnya 75 persen dari hak suara anggota konsumen.
4. Setelah penyimpan memberitahu Dewan bahwa persyaratan untuk pemberlakuan amandemen telah dipenuhi dan tanpa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal ini terkait dengan tanggal yang ditentukan oleh Dewan, suatu anggota masih memberitahu penyimpan penerimaan amandemen, dengan catatan pemberitahuan dimaksud dibuat sebelum pemberlakukan amandemen dimaksud.
5. Jika ada anggota yang memberitahukan penerimaan amandemen pada tanggal dimana amandemen berlaku wajib berhenti menjadi pihak dari Persetujuan ini sejak tanggal tersebut, kecuali anggota tersebut telah meyakinkan Dewan bahwa penerimaannya tidak dapat diperoleh tepat waktu karena memiliki kesulitan dalam penyelesaian prosedur konstitusi dan kelembagaannya dan Dewan MEMUTUSKAN memperpanjang bagi anggota tersebut jangka waktu penerimaan amandemen. Anggota tersebut wajib tidak diikat oleh amandemen sebelum dia memberitahukan penerimaannya.
6. Jika persyaratan-persyaratan pemberlakuan amandemen pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan ayat 2 pasal ini, amandemen tersebut wajib dianggap ditarik.
Article 41
PENGUNDURAN DIRI
1. Suatu anggota dapat mengundurkan diri dari Persetujuan ini setiap saat sejak pemberlakuan Persetujuan ini dengan memberikan catatan tertulis pengunduran diri kepada penyimpan Anggota tersebut pada saat yang bersamaan memberitahukan kepada Dewan tentang langkah-langkah yang telah dilakukannya.
2. Pengunduran diri wajib berlaku efektif 90 hari sejak pemberitahuan diterima oleh penyimpan.
3. Kewajiban-kewajiban keuangan kepada organisasi yang wajib dipenuhi oleh anggota sesuai dengan Persetujuan ini tidak dapat diberhentikan dengan pengunduran dirinya.
Article 42
PEMBERHENTIAN
Jika Dewan MEMUTUSKAN suatu anggota telah melanggar kewajiban-kewajibannya sesuai Persetujuan ini dan MEMUTUSKAN bahwa pelanggaran tersebut menghambat kegiatan Persetujuan ini.
Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12 mengeluarkan anggota tersebut dari Persetujuan ini. Dewan wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada penyimpan Enam bulan sejak tanggal keputusan Dewan, anggota tersebut berhenti menjadi pihak Persetujuan ini.
Article 43
PENYELESAIAN REKENING DENGAN PENGUNDURAN DIRI ATAU PEMBERHENTIAN ANGGOTA, ATAU ANGGOTA YANG TIDAK DAPAT MENERIMA AMANDEMEN
1. Dewan wajib menentukan penyelesaian rekening suatu anggota yang berhenti menjadi pihak Persetujuan ini disebabkan :
(a) Tidak menerima amandemen persetujuan ini sesuai pasal 40;
(b) Mengundurkan diri dari persetujuan ini sesuai pasal 41; atau (c) Dikeluarkan dari persetujuan ini sesuai pasal 42.
2. Dewan wajib mempertahankan setiap penghitungan atau kontribusi yang dibayarkan pada Rekening Keuangan yang dibuka berdasarkan pasal 18 oleh suatu anggota yang berhenti menjadi pihak pada persetujuan ini.
3. Suatu anggota yang berhenti menjadi pihak Persetujuan ini tidak berhak atas bagian dari hasil likuidasi atau asset-aset lainnya yang dimiliki oleh Organisasi. Anggota tersebut tidak berkewajiban membayar bagian dari kerugian, apabila ada dari Organisasi setelah penghentian Persetujuan ini.
Article 44
JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN
1. Persetujuan ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu sepuluh tahun setelah pemberlakuanya kecuali Dewan, dengan pemungutan suara istimewa sesuai Pasal 12 MEMUTUSKAN untuk memperpanjang, merundingkan kembali atau mengakhiri persetujuan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2. Dewan dapat, dengan pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, dapat memperpanjang persetujuan ini untuk dua periode, periode lima tahun pertama dan satu periode tiga tahun tambahan.
3. Jika sebelum berakhir periode 10 tahunnya sebagaimana dirujuk dalam ayat 1 pasal ini, atau sebelum berakhirnya suatu periode perpanjangan sebagaimana dirujuk dalam ayat 2 pasal ini, jika terjadi, Persetujuan baru menggantikan Persetujuan ini telah dirundingkan tetapi belum berlaku secara definitif atau sementara, Dewan dapat, dengan pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, memperpanjang persetujuan ini sampai persetujuan baru berlaku secara sementara atau definitif.
4. Jika Persetujuan baru dirundingkan dan berlaku selama suatu periode perpanjangan Persetujuan ini sesuai ayat 2 atau ayat 3 pasal ini, Persetujuan ini, sebagaimana diperpanjang, wajib berakhir pada saat berlakunya Persetujuan baru.
5. Dewan dapat setiap saat melalui pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, MEMUTUSKAN untuk menghentikan persetujuan ini yang sejak tanggal ditetapkan.
6. Sepanjang tidak bertentangan dengan penghentian persetujuan ini, Dewan wajib meneruskan selama suatu periode tidak lebih dari 18 bulan untuk melaksanakan likuidasi, termasuk penyelesaian rekening-rekening dan berdasarkan keputusan-keputusan relevan yang diambil dengan pemungutan suara istimewa, sesuai pasal 12, wajib memiliki kekuasaan dan fungsi selama jangka waktu tersebut sebagaimana dibutuhkan untuk tujuan-tujuan ini.
7. Dewan wajib memberitahu penyimpan setiap keputusan yang diambil sesuai pasal ini.
Article 45
PENSYARATAN Pensyaratan-pensyaratan tidak dapat dilakukan sehubungan dengan setiap ketentuan dari Persetujuan ini.
PEMBAGIAN HAK SUARA
1. Anggota produsen bersama-sama mendapat 1.000 hak suara dan anggota konsumen secara bersama-sama mendapat 1.000 hak suara.
2. Hak suara anggota produsen dibagi sebagai berikut :
(a) Empat ratus hak suara dibagikan secara merata diantara tiga wilayah produsen Afrika, Asia- Pasifik dan Amerika Latin. Hak suara yang dibagikan pada masing-masing wilayah ini selanjutnya dibagikan secara merata diantara anggota produsen di wilayah tersebut;
(b) Tiga ratus hak suara dibagikan diantara anggota produsen sesuai dengan besarnya sumberdaya hutan tropis yang dimiliki oleh masing-masing anggota produsen; dan (c) Tiga ratus hak suara dibagikan diantara anggota produsen sesuai dengan proporsi rata-rata nilai ekspor bersih kayu tropis dalam tiga tahun terakhir sesuai dengan data yang tersedia.
3. Tidak bertentangan dengan ayat 2 pasal ini, total hak suara yang dialokasikan untuk anggota produsen wilayah Afrika, dihitung berdasar ayat 2 pasal ini, didistribusikan secara merata untuk semua anggota produsen wilayah Afrika. Apabila ada hak suara yang tersisa, maka dialokasikan kepada anggota wilayah Afrika; pertama kepada anggota produsen yang mempunyai jumlah hak suara terbanyak, dihitung berdasarkan ayat pasal ini, kedua kepada anggota yang mempunyai jumlah hak suara terbanyak kedua, dan seterusnya sampai semua sisa hak suara habis dibagikan.
4. Berdasarkan ayat 5 Pasal ini, hak suara anggota konsumen wajib memiliki 10 hak suara awal; sisa hak suaranya wajib dibagikan diantara anggota konsumen proporsional dengan rata-rata volume impor bersih kayu tropis selama lima tahun dimulai enam tahun kalender sebelum pembagian hak suara.
5. Hak suara yang dibagikan kepada suatu anggota konsumen untuk dua tahun yang diberikan wajib tidak melebihi dari 5 persen dari jumlah suara pada dua tahun sebelumnya. Kelebihan hak suara wajib dibagikan kembali kepada para anggota konsumen dengan proporsional sesuai dengan rata-
rata volume impor bersih kayu tropis selama jangka waktu lima tahun dimulai enam tahun kalender sebelum pembagian hak suara.
6. Dewan, melalui hak suara istimewa sesuai dengan pasal 12, dapat mengatur persentase minimum yang dibutuhkan untuk suatu hak suara istimewa oleh anggota konsumen apabila dianggap perlu.
7. Dewan wajib membagikan hak-hak suara untuk masing-masing keuangan dua tahunan pada awal sesi pertama dari dua tahunan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini.
Pembagian tersebut wajib tetap berlaku untuk sisa dua tahunan tersebut, kecuali diatur sebagaimana ayat 8 pasal ini.
8. Apabila keanggotaan organisasi berubah, atau apabila setiap anggota yang hak suaranya ditangguhkan atau dipulihkan berdasarkan setiap ketentuan Persetujuan ini, Dewan wajib membagikan kembali hak-hak suara tersebut dalam kategori atau kategori-kategori keanggotaan dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Dewan, dalam hal ini, wajib MEMUTUSKAN saat pembagian kembali tersebut berlaku efektif.
9. Tidak boleh ada pecahan hak suara.
REKENING KHUSUS
1. Rekening khusus terdiri dari dua sub rekening:
(a) Sub Rekening Program Tematik; dan (b) Sub Rekening Proyek.
2. Sumber-sumber dana keuangan untuk Rekening Khusus adalah :
(a) Dana Bersama-sama komoditi;
(b) Lembaga keuangan internasional dan regional;
(c) Kontribusi sukarela anggota; dan (d) Sumber-sumber lainnya.
3. Dewan dapat MENETAPKAN kriteria dan prosedur untuk pelaksanaan secara transparan Rekning Khusus. Prosedur-prosedur tersebut wajib memperhatikan kepentingan keseimbangan perwakilan diantara anggota, termasuk anggota-anggota yang berkontribusi, dalam pelaksanaan Sub Rekening Program Tematik dan Sub Rekening Proyek.
4. Tujuan dari Sub Rekening Program Tematik adalah untuk memfasilitasi kontribusi yang tanpa alokasi tertentu untuk pembiayaan pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui sesuai dengan program tematik yang disusun oleh Dewan berdasarkan prioritas kebijakan dan proyek yang diidentifikasi sesuai dengan Paal 24 dan 25.
5. Para donor dapat mengalokasikan kontribusi mereka untuk Program Tematik khusus atau dapat meminta Direktur Eksekutif untuk membuat usulan-usulan untuk pengalokasian kontribusi mereka.
6. Direktur Eksekutif wajib melaporkan secara berkala kepada Dewan mengenai alokasi dan pengeluaran dana dalam Sub Rekening Program Tematik, dan implementasi, pemantauan dan evaluasi pra-proyek, proyek dan kegiatan-kegiatan serta kebutuhan keuangan untuk kelancaran pelaksanaan Program Tematik.
7. Tujuan Sub Rekening Proyek untuk memfasilitasi kontribusi dengan alokasi tertentu untuk membiayai pra-proyek, proyek dan kegiatan yang telah disetujui sesuai dengan pasal 24 dan 25.
8. Kontribusi untuk alokasi tertentu pada Sub Rekening Proyek wajib digunakan hanya untuk pra- proyek, proyek dan kegiatan yang telah ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh donor melalui konsultasi dengan Direktur Eksekutif.
Setelah selesainya atau berhentinya suatu pra-proyek, proyek atau kegiatan, penggunaan dana sisa wajib ditetapkan oleh donor.
9. Untuk menjamin keterdugaan dana untuk Rekening Khusus, dengan memperhatikan pertimbangan sifat kontribusi yang sukarela, para anggota wajib berusaha keras untuk mencapai tingkat sumber yang memadai untuk melaksanakan secara penuh pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui Dewan.
10. Semua penerimaan yang terkait dengan pra-proyek, proyek dan kegiatan-kegiatan tertentu dibawah Sub Rekening Proyek atau Sub Rekening Program Tematik wajib dimasukkan ke dalam Sub Rekening masing-masing. Semua pengeluaran-pengeluaran yang timbul untuk pra-proyek, proyek atau kegiatan dimaksud, termasuk penggajian dan biaya perjalanan para konsultan dan ahli dibebankan pada Sub Rekening yang sama.
11. Tidak satupun anggota wajib bertanggung jawab atas keanggotaannya dalam Organisasi terhadap segala kewajiban yang timbul dari tindakan-tindakan oleh anggota lainnya atau entitas yang berkaitan dengan pra-proyek, proyek dan kegiatan.
12. Direktur Eksekufif wajib menyediakan bantuan dalam penyusunan usulan-usulan untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan sesuai dengan pasal 24 dan 25 dan berusaha untuk mencari, keuangan yang cukup dan pasti untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Dewan.
LAPORAN TAHUNAN DAN TINJAUAN DUA TAHUNAN
1. Dewan wajib menyebarluaskan laporan tahunan mengenai kegiatan-kegiatannya dan informasi- informasi lain yang dianggap perlu.
2. Dewan wajib meninjau dan menilai setiap dua tahun :
(a) Situasi perkayuan internasional; dan (b) Faktor-faktor lain, masalah-masalah dan perkembangan-perkembangan yang dianggap relevan dalam pencapaian tujuan-tujuan dari Persetujuan ini.
3. Peninjauan wajib dilaksanakan dengan memperhatikan :
(a) Informasi yang disampaikan oleh para anggota mengenai produski, perdagangan, pasokan, persediaan, konsumsi dan harga kayu nasional;
(b) Data-data statistik lain dan indikator-indikator khusus yang disediakan oleh para anggota atas permintaan Dewan;
(c) Informasi yang disediakan oleh para anggota mengenai kemajuannya dalam mencapai pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan;
(d) Informasi-informasi relevan lainnya yang tersedia untuk Dewan secara langsung atau melalui organisasi-organisasi dalam sistem Perserikatan Bangsa-bangsa, dan organisasi antar pemerintah, pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat; dan (e) Informasi yang disediakan oleh para anggota mengenai kemajuannya dalam penyusunan
mekanisme kontrol dan informasi berkaitan dengan pemanenan secara ilegal dan perdagangan illegal terhadap kayu tropis dan hasil hutan bukan kayu.
4. Dewan wajib mendorong pertukaran pandangan antar Negara-negara anggota mengenai :
(a) Status pengelolan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan dan hal-hal yang berhubungan di Negara-negara anggota; dan (b) Arus sumber daya dan persyaratan yang berhubungan dengan tujuan-tujuan, kriteria dan pedoman yang ditetapkan oleh Organisasi.
5. Berdasarkan permintaan, Dewan wajib berusaha memperkuat kemampuan teknis negara-negara anggota, terutama Negara-negara anggota yang sedang berkembang, untuk memperoleh data yang diperlukan untuk pertukaran informasi yang memadai, termasuk penyediaan sumber daya untuk pelatihan dan fasilitas-fasilitas para anggota.
6. Hasil-hasil peninjauan wajib dicantumkan dalam laporan-laporan sidang Dewan.
PEMBERLAKUAN
1. Persetujuan ini wajib berlaku secara definitif pada tanggal 1 Februari 2008 atau pada tanggal setelahnya, jika 12 Pemerintah dari produsen pemegang paling sedikitnya 60 persen dari jumlah keseluruhan suara sebagaimana tercantum dalam lampiran A Persetujuan ini, dan 10 Pemerintah dari konsumen sebagaimana terdaftar dalam Lampiran B Persetujuan ini dan menguasai 60 persen volume impor global kayu tropis berdasarkan tahun 2005 telah menandatangani Persetujuan ini secara definitif atau telah meratifikasi, menerima atau menyetujui sesuai dengan pasal 36, ayat 2 atau pasal 37.
2. Jika Persetujuan ini belum berlaku secara definitive pada 1 Februari 2008, maka wajib berlaku sementara pada tanggal tersebut atau kapan saja dalam waktu enam bulan setelah 10 Pemerintah dari produsen paling sedikitnya 50 persen dari jumlah keseluruhan suara sebagaimana tercantum dalam lampiran A persetujuan ini, dan 7 Pemerintah dari konsumen sebagaimana terdaftar dalam Lampiran B Persetujuan ini dan menguasai 50 persen volume impor global kayu tropis berdasarkan tahun 2005 telah menandatangani persetujuan ini secara definitif atau telah meratifikasi, menerima atau menyetujui sesuai dengan pasal 36, ayat 2, atau telah memberitahukan penyimpan sesuai pasal 38 bahwa Negara-negara tersebut akan memberlakukan persetujuan ini secara sementara.
3. Jika persyaratan-persyaratan untuk pemberlakuan sesuai ayat 1 atau ayat 2 pasal ini tidak dapat dipenuhi pada 1 September 2008, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengundang Pemerintah-pemerintah yang telah menandatangani Persetujuan ini secara definitif atau telah meratifikasi, menerima atau menyetujui sesuai dengan pasal 39, ayat 2, atau telah memberitahukan penyimpan bahwa mereka akan memberlakukan Persetujuan ini secara sementara, untuk bertemu secepatnya untuk MEMUTUSKAN apakah akan memberlakukan secara sementara ataupun sebagian.
Pemerintah-pemerintah yangmemutuskan untuk memberlakukan secara sementara diantara mereka akan bertemu dari waktu ke waktu untuk meninjau situasi danmemutuskan apakah Persetujuan ini akan mulai berlaku secara definitif diantara mereka.
4. Bagi Pemerintah yang belum memberitahukan penyimpanan sesuai pasal 38 bahwa dia akan memberlakukan Persetujuan ini secara sementara dan yang menyimpan instrument ratifikasinya, penerimaan, persetujuan atau aksesi setelah berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan ini wajib berlaku pada tanggal penyimpanan tersebut.
5. Direktur Eksekutif Organisasi wajib menyelenggarakan sidang Dewan secepat mungkin setelah berlakunya Persetujuan ini.
KETENTUAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN PERALIHAN
1. Persetujuan ini wajib menjadi pengganti terhadap Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994 (Pasal 46 ayat (1)).
2. Setiap tindakan oleh atau atas nama Organisasi atau setiap organnya berdasarkan Persetujuan Kayu Tropis Internasional 1983, dan/atau Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994 sejak tanggal berlakunya Persetujuan ini dan syarat-syarat yang tidak mengatur mengenai habisnya masa berlaku Persetujuan wajib tetap berlaku kecuali diubah berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini (Pasal 46 ayat (2)).
Persetujuan dibuat di Jenewa pada tanggal 27 Januari 2006, naskah-naskah persetujuan ini dibuat dalam bahasa-bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Russia dan bahasa Spanyol yang sama-sama dianggap sebagai naskah otentik.
LAMPIRAN A Lampiran A memuat Daftar Pemerintah-Pemerintah yang menghadiri Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perundingan Persetujuan Pengganti pada Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994 yang merupakan para anggota Produsen yang potensial sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 (Definisi) dan alokasi indikatif hak suara sebagaimana berdasarkan Pasal 10 (Pembagian Hak Suara).
Members Total votes
AFRICA 249 Angola 18 Benin 17 Kamerun* 18 Republik Afrika Tengah* 18 Pantai Gading* 18 Republik Demokratik Kongo* 18 Gabon* 18 Ghana* 18 Liberia* 18 Madagaskar 18 Nigeria* 18 Republik Kongo* 18 Rwanda 17 Togo* 17
ASIA-PACIFIC 389 Kamboja* 15 Fiji* 14
India* 22 INDONESIA* 131 Malaysia* 105 Myanmar* 33 Papua Nugini* 25 Filipina* 14 Thailand* 16 Vanuatu* 14
LATIN AMERICAAND THE CARIBBEAN 362 Barbados 7 Bolivia* 19 Brasil* 157 Kolombia* 19 Kosta Rika 7 Republik Dominika 7 Ekuador* 11 Guatemala* 8 Guyana" 12 Haiti 7 Honduras* 8 Meksiko* 15 Nikaragua 8 Panama* 8 Paraguay 10 Peru* 24 Suriname* 10 Trinidad & Tobago* 7 Venezuela* 18
Total 1000
* Anggota ITTA, 1994 LAMPIRAN B Lampiran B memuat Daftar Pemerintah-Pemerintah yang menghadiri Konferensi Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Perundingan Persetujuan Pengganti pada Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994 yang merupakan para anggota Konsumen yang potensial sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 (Definisi).
Albania* Aljazair* Australia* Kanada* China* Mesir* Masyarakat Eropa* Austria* Belgia* Republik Ceko Estonia Finlandia*
Perancis* Jerman* Yunani* Irlandia* Italia* Lithuania Luksembourg* Belanda* Polandia* Portugal* Slovakia* Spanyol* Swedia* Kerajaan (United) Inggris Raya dan Irlandia Utara* Iran (Republik Islam) Irak Jepang* Lesotho Libya Maroko Nepal* Selandia Baru Norwegia* Republik Korea* Swiss* Amerika Serikat* *Anggota ITTA, 1994