Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
REKENING KHUSUS 1. Rekening khusus terdiri dari dua sub rekening: (a) Sub Rekening Program Tematik; dan (b) Sub Rekening Proyek. 2. Sumber-sumber dana keuangan untuk Rekening Khusus adalah : (a) Dana Bersama-sama komoditi; (b) Lembaga keuangan internasional dan regional; (c) Kontribusi sukarela anggota; dan (d) Sumber-sumber lainnya. 3. Dewan dapat MENETAPKAN kriteria dan prosedur untuk pelaksanaan secara transparan Rekning Khusus. Prosedur-prosedur tersebut wajib memperhatikan kepentingan keseimbangan perwakilan diantara anggota, termasuk anggota-anggota yang berkontribusi, dalam pelaksanaan Sub Rekening Program Tematik dan Sub Rekening Proyek. 4. Tujuan dari Sub Rekening Program Tematik adalah untuk memfasilitasi kontribusi yang tanpa alokasi tertentu untuk pembiayaan pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui sesuai dengan program tematik yang disusun oleh Dewan berdasarkan prioritas kebijakan dan proyek yang diidentifikasi sesuai dengan Paal 24 dan 25. 5. Para donor dapat mengalokasikan kontribusi mereka untuk Program Tematik khusus atau dapat meminta Direktur Eksekutif untuk membuat usulan-usulan untuk pengalokasian kontribusi mereka. 6. Direktur Eksekutif wajib melaporkan secara berkala kepada Dewan mengenai alokasi dan pengeluaran dana dalam Sub Rekening Program Tematik, dan implementasi, pemantauan dan evaluasi pra-proyek, proyek dan kegiatan-kegiatan serta kebutuhan keuangan untuk kelancaran pelaksanaan Program Tematik. 7. Tujuan Sub Rekening Proyek untuk memfasilitasi kontribusi dengan alokasi tertentu untuk membiayai pra-proyek, proyek dan kegiatan yang telah disetujui sesuai dengan pasal 24 dan 25. 8. Kontribusi untuk alokasi tertentu pada Sub Rekening Proyek wajib digunakan hanya untuk pra- proyek, proyek dan kegiatan yang telah ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh donor melalui konsultasi dengan Direktur Eksekutif. Setelah selesainya atau berhentinya suatu pra-proyek, proyek atau kegiatan, penggunaan dana sisa wajib ditetapkan oleh donor. 9. Untuk menjamin keterdugaan dana untuk Rekening Khusus, dengan memperhatikan pertimbangan sifat kontribusi yang sukarela, para anggota wajib berusaha keras untuk mencapai tingkat sumber yang memadai untuk melaksanakan secara penuh pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui Dewan. 10. Semua penerimaan yang terkait dengan pra-proyek, proyek dan kegiatan-kegiatan tertentu dibawah Sub Rekening Proyek atau Sub Rekening Program Tematik wajib dimasukkan ke dalam Sub Rekening masing-masing. Semua pengeluaran-pengeluaran yang timbul untuk pra-proyek, proyek atau kegiatan dimaksud, termasuk penggajian dan biaya perjalanan para konsultan dan ahli dibebankan pada Sub Rekening yang sama. 11. Tidak satupun anggota wajib bertanggung jawab atas keanggotaannya dalam Organisasi terhadap segala kewajiban yang timbul dari tindakan-tindakan oleh anggota lainnya atau entitas yang berkaitan dengan pra-proyek, proyek dan kegiatan. 12. Direktur Eksekufif wajib menyediakan bantuan dalam penyusunan usulan-usulan untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan sesuai dengan pasal 24 dan 25 dan berusaha untuk mencari, keuangan yang cukup dan pasti untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Dewan.
Your Correction