Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGUNDURAN DIRI 1. Suatu anggota dapat mengundurkan diri dari Persetujuan ini setiap saat sejak pemberlakuan Persetujuan ini dengan memberikan catatan tertulis pengunduran diri kepada penyimpan Anggota tersebut pada saat yang bersamaan memberitahukan kepada Dewan tentang langkah-langkah yang telah dilakukannya. 2. Pengunduran diri wajib berlaku efektif 90 hari sejak pemberitahuan diterima oleh penyimpan. 3. Kewajiban-kewajiban keuangan kepada organisasi yang wajib dipenuhi oleh anggota sesuai dengan Persetujuan ini tidak dapat diberhentikan dengan pengunduran dirinya.
Your Correction