Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KEKUASAAN DAN FUNGSI DEWAN Dewan wajib melaksanakan seluruh kekuasaannya tersebut dan bertindak atau mengatur untuk pelaksanaan seluruh fungsi tersebut yang dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. Khususnya wajib : (a) Melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12, menerima ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan. Persetujuan ini dan konsisten dari padanya, termasuk aturan-aturan prosedurnya sendiri dan aturan keuangan serta peraturan-peraturan kepegawaian Organisasi. Aturan dan peraturan keuangan tersebut wajib, antara lain, mengatur penerimaan dan pengeluaran dana-dana berdasarkan rekening yang diatur dalam pasal 18. Dewan dapat, dengan aturan prosedurnya, dengan menyediakan suatu prosedur dimana Dewan, tanpa bersidang, MEMUTUSKAN permasalahan-permasalahan spesifik; (b) Mengambil putusan tersebut sebagaimana yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan dan operasional Organisasi yang efektif dan efisiensi; dan (c) Menyimpan catatan tersebut sebagaimana disyaratkan untuk melaksanakan fungsinya berdasarkan Persetujuan ini.
Your Correction