Correct Article 36
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
PENANDATANGANAN, RATIFIKASI, PENERIMAAN DAN PENYETUJUAN
1. Persetujuan ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tanggal 3 April 2006 sampai satu bulan setelah tanggal pemberlakuannya, oleh para Pemerintah yang diundang pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perundingan Persetujuan Pengganti pada Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994.
2. Setiap Pemerintah sebagaimana dirujuk dalam ayat 1 pasal ini dapat :
(a) Pada saat penandatanganan Persetujuan ini, menyatakan bahwa penandatanganan tersebut menunjukan kesediaan untuk diikat oleh Persetujuan ini (tandatangan definitif);
atau (b) Setelah penandatanganan persetujuan ini, meratifikasi atau menyetujuinya dengan penyimpanan instrumen untuk maksud tersebut pada Penyimpan.
3. Setelah penandatanganan dan ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau aksesi, atau pemberlakuan sementara, Masyarakat Eropa atau organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk dalam pasal 5, ayat 1, wajib menyimpan suatu deklarasi yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada organisasi tersebut yang menjelaskan sifat dan cakupan tanggung jawabnya atas
hal-hal yang diatur dalam persetujuan ini, dan wajib memberitahu penyimpan perubahan yang mendasar berikutnya dalam tanggung jawab dimaksud.
Dalam hal organisasi tersebut menyatakan tanggung jawab penuh atas segala hal yang diatur dalam Persetujuan ini, negara-negara anggota dari organisasi tersebut tidak boleh mengambil langkah-langkah sesuai pasal 36, ayat 2, pasal 37 dan pasal 38, atau wajib mengambil tindakan sesuai pasal 41, atau menarik kembali pemberitahuan pemberlakuan sementara sesuai pasal 38.
Your Correction
