Correct Article 1
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
TUJUAN Tujuan Perjanjian Kayu Tropis Internasional, 2006 (yang selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan" adalah untuk mendorong perluasan dan diversifikasi perdagangan internasional kayu tropis dari hutan-hutan yang dikelola secara berkelanjutan dan dipanen secara legal dan untuk meningkatkan pengelolaan hutan-hutan yang menghasilkan kayu tropis yang berkelanjutan dengan :
(a) Menyediakan suatu kerangka kerja yang efektif untuk konsultasi, kerja sama internasional dan pengembangan kebijakan antar semua anggota dengan mempertimbangkan semua aspek terkait perekonomian kayu dunia;
(b) Menyediakan suatu forum konsultasi untuk meningkatkan kebiasaan-kebiasaan perdagangan kayu yang non diskriminasi;
(c) Memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan;
(d) Meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi-strategi untuk mencapai ekspor kayu tropis dan produk-produk kayu tropis dari sumber-sumber yang dikelola secara berkelanjutan;
(e) Meningkatkan pemahaman yang baik terhadap kondisi-kondisi struktural di pasar internasional, termasuk kecenderungan jangka panjang dalam konsumsi dan produksi, factor-faktor yang mempengaruhi akses pasar, preferensi konsumen dan harga, dan kondisi yang mengarah pada harga-harga yang mencerminkan biaya pengelolaan hutan berkelanjutan;
(f) Mendorong dan mendukung penelitian dan pengembangan yang mengarah pada perbaikan pengelolaan hutan dan peningkatan efisiensi pemanfaatan kayu dan daya saing produk-produk kayu dibandingkan dengan bahan-bahan lain, serta meningkatkan kemampuan untuk menjaga dan meningkatkan nilai hutan lainnya pada hutan tropis penghasil kayu;
(g) Mengembangkan dan mendukung mekanisme pemberian sumber-sumber bantuan keuangan baru dan tambahan dengan maksud untuk meningkatkan pendanan dan keahlian yang memadai dan dapat diperkirakan yang dibutuhkan untuk mendorong kemampuan Negara-negara anggota produsen untuk mencapai tujuan-tujuan dari Persetujuan ini;
(h) Meningkatkan pemahaman pasar (market intelligence) dan mendorong pembagian informasi mengenai pasar kayu internasional dengan maksud memastikan transparansi yang lebih besar dan informasi yang lebih baik mengenai pasar dan kecenderungan pasar, termasuk pengumpulan, kompilasi dan penyebaran data perdagangan yang terkait, termasuk jenis kayu yang diperdagangkan;
(i) Mendorong peningkatan dan proses lebih lanjut kayu tropis dari sumber berkelanjutan di Negara- negara anggota produsen dengan maksud mendorong industrialisasinya dan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan penerimaan dari ekspor;
(j) Mendorong negara-negara anggota untuk mendukung dan mengembangkan reboisasi kayu tropis, serta rehabilitasi dan restorasi lahan hutan yang terdegradasi, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat yang tergantung pada sumberdaya hutan;
(k) Meningkatkan pemasaran dan pendistribusian kayu tropis dan ekspor produk kayu dari sumber- sumber yang dikelola secara berkelanjutan dan dipanen secara legal dan yang diperdagangkan secara legal, termasuk meningkatkan kesadaran konsumen;
(l) Memperkuat kemampuan Negara-negara anggota untuk pengumpulan, pemrosesan dan penyebarluasan data-data statistik mengenai perdagangan kayu mereka dan informasi mengenai pengelolaan berkelanjutan hutan-hutan tropis mereka;
(m) Mendorong anggota untuk mengembangkan kebijakan nasional yang ditujukan pada pemanfaatan secara berkelanjutan dan konservasi hutan penghasil kayu, serta menjaga keseimbangan
lingkungan, dalam kaitannya dengan perdagangan kayu tropis;
(n) Memperkuat kemampuan Negara-negara anggota untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata pemerintahan kehutanan dan mengatasi pembalakan liar dan perdagangan kayu tropis yang terkait dengannya;
(o) Mendorong pembagian informasi untuk pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme sukarela seperti, antara lain, sertifikasi, untuk meningkatkan pengelolaan hutan tropis yang berkelanjutan, dan membantu negara-negara anggota dengan upaya mereka dalam kegiatan ini;
(p) Mendorong akses, dan alih teknologi serta kerja sama teknis untuk melaksanakan tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam persetujuan ini, termasuk persyaratan-persyaratan ijin dan preferensi serta keadaan yang disepakati dan saling menguntungkan;
(q) Mendorong pemahaman yang lebih baik terhadap kontribusi produk-produk hutan non kayu dan jasa lingkungan terhadap pengelolaan hutan tropis yang berkelanjutan dengan tujuan mendorong kemampuan Negara-negara anggota untuk mengembangkan strategi-strategi untuk memperkuat kontribusi tersebut dalam konteks pengelolaan hutan berkelanjutan dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan proses-proses yang relevan dengan tujuan ini;
(r) Mendorong Negara-negara anggota untuk mengakui peran dari masyarakat asli dan masyarakat lokal yang tergantung pada hutan dalam mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan mengembangkan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat tersebut dalam mengelola hutan-hutan yang menghasilkan kayu tropis secara berkelanjutan.
(s) Mengidentifikasi dan menyelesaikan isu-isu baru dan yang timbul yang relevan.
Your Correction
