Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENINJAUAN ULANG Dewan dapat mengevaluasi pelaksanaan persetujuan ini termasuk tujuan-tujuan dan mekanisme keuangan, lima tahun setelah pemberlakuannya.
Your Correction