Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN 1. Organisasi mempunyai karakter hukum sendiri. Organisasi secara khusus mempunyai kapasitas untuk membuat kontrak, mendapatkan dan mengatur harta, baik yang bergerak maupun tak bergerak serta melakukan pengaduan hukum. 2. Status, hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direktur Eksekutif, staf dan Tenaga Ahli, serta wakil-wakil anggotanya, apabila berada diwilayah negara Jepang, tetap diatur oleh Perjanjian tentang Kantor Pusat antara Pemerintah Jepang dan ITTO, yang ditandatangani di Tokyo tanggal 27 Pebruari 1988, dengan usulan perubahan jika diperlukan untuk lebih meningkatkan fungsi Persetujuan. 3. Organisasi dapat membuat dengan satu atau beberapa negara, perjanjian-perjanjian untuk disetujui Dewan yang berhubungan dengan kapasitas, hak istimewa dan kekebalan sepanjang diperlukan untuk meningkatkan fungsi Persetujuan. 4. Apabila Kantor Pusat Organisasi dipindahkan ke negara lain, anggota yang bersangkutan wajib secepatnya MENETAPKAN dengan Organisasi perjanjian kantor pusat untuk disetujui Dewan. Selama menunggu Persetujuan tersebut, Organisasi wajib meminta kepada pemerintah yang akan menjadi tempat kantor pusat baru untuk memberikan, dalam batas-batas hukum nasionalnya pembebanan pajak atas pembayaran yang dilakukan Organisasi kepada pegawainya, atas kekayan, pendapatan dan kepemilikan lainnya milik Organisasi. 5. Perjanjian tentang kedudukan Kantor Pusat bersifat independen dari Persetujuan. Meskipun demikian; hal tersebut dapat berakhir : (a) Oleh perjanjian antara Pemerintah tuan rumah dan Organisasi; (b) Apabila Kantor Pusat Organisasi dipindahkan dari negara tuan rumah; atau (c) Organisasi menghentikan kegiatan.
Your Correction