Correct Article 26
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
KOMITE DAN BADAN SUBSIDER
1. Berikut ini adalah Komite-komite dari Organisasi, yang terbuka bagi semua anggota :
(a) Komite Industri Kehutanan;
(b) Komite Ekonomi, Statistik dan Pasar;
(c) Komite Reboisasi dan Pengelolaan Hutan; dan (d) Komite Keuangan dan Administrasi.
2. Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai pasal 12, membentuk atau membubarkan Komite-komite dan badan-badan subsider jika diperlukan.
3. Dewan wajib MENETAPKAN fungsi dan ruang lingkup kerja komite-komite dan badan subsider lainnya.
Komite-komite dan badan subsider lainnya wajib bertanggung jawab dan bekerja dibawah Dewan.
Your Correction
