Correct Article 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
PEMBAGIAN HAK SUARA
1. Anggota produsen bersama-sama mendapat 1.000 hak suara dan anggota konsumen secara bersama-sama mendapat 1.000 hak suara.
2. Hak suara anggota produsen dibagi sebagai berikut :
(a) Empat ratus hak suara dibagikan secara merata diantara tiga wilayah produsen Afrika, Asia- Pasifik dan Amerika Latin. Hak suara yang dibagikan pada masing-masing wilayah ini selanjutnya dibagikan secara merata diantara anggota produsen di wilayah tersebut;
(b) Tiga ratus hak suara dibagikan diantara anggota produsen sesuai dengan besarnya sumberdaya hutan tropis yang dimiliki oleh masing-masing anggota produsen; dan (c) Tiga ratus hak suara dibagikan diantara anggota produsen sesuai dengan proporsi rata-rata nilai ekspor bersih kayu tropis dalam tiga tahun terakhir sesuai dengan data yang tersedia.
3. Tidak bertentangan dengan ayat 2 pasal ini, total hak suara yang dialokasikan untuk anggota produsen wilayah Afrika, dihitung berdasar ayat 2 pasal ini, didistribusikan secara merata untuk semua anggota produsen wilayah Afrika. Apabila ada hak suara yang tersisa, maka dialokasikan kepada anggota wilayah Afrika; pertama kepada anggota produsen yang mempunyai jumlah hak suara terbanyak, dihitung berdasarkan ayat pasal ini, kedua kepada anggota yang mempunyai jumlah hak suara terbanyak kedua, dan seterusnya sampai semua sisa hak suara habis dibagikan.
4. Berdasarkan ayat 5 Pasal ini, hak suara anggota konsumen wajib memiliki 10 hak suara awal; sisa hak suaranya wajib dibagikan diantara anggota konsumen proporsional dengan rata-rata volume impor bersih kayu tropis selama lima tahun dimulai enam tahun kalender sebelum pembagian hak suara.
5. Hak suara yang dibagikan kepada suatu anggota konsumen untuk dua tahun yang diberikan wajib tidak melebihi dari 5 persen dari jumlah suara pada dua tahun sebelumnya. Kelebihan hak suara wajib dibagikan kembali kepada para anggota konsumen dengan proporsional sesuai dengan rata-
rata volume impor bersih kayu tropis selama jangka waktu lima tahun dimulai enam tahun kalender sebelum pembagian hak suara.
6. Dewan, melalui hak suara istimewa sesuai dengan pasal 12, dapat mengatur persentase minimum yang dibutuhkan untuk suatu hak suara istimewa oleh anggota konsumen apabila dianggap perlu.
7. Dewan wajib membagikan hak-hak suara untuk masing-masing keuangan dua tahunan pada awal sesi pertama dari dua tahunan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini.
Pembagian tersebut wajib tetap berlaku untuk sisa dua tahunan tersebut, kecuali diatur sebagaimana ayat 8 pasal ini.
8. Apabila keanggotaan organisasi berubah, atau apabila setiap anggota yang hak suaranya ditangguhkan atau dipulihkan berdasarkan setiap ketentuan Persetujuan ini, Dewan wajib membagikan kembali hak-hak suara tersebut dalam kategori atau kategori-kategori keanggotaan dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Dewan, dalam hal ini, wajib MEMUTUSKAN saat pembagian kembali tersebut berlaku efektif.
9. Tidak boleh ada pecahan hak suara.
Your Correction
