Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DANA KEMITRAAN BALI 1. Suatu dana untuk pengelolaan berkelanjutan hutan yang menghasilkan kayu tropis dibentuk untuk membantu anggota produsen untuk membuat investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pasal 1 (d) Persetujuan ini. 2. Dana diperoleh dari : (a) Kontribusi dari anggota donor; (b) Lima puluh persen dari pendapatan yang diperoleh sebagai hasil kegiatan yang berkaitan dengan Rekening Khusus; (c) Sumber-sumber dari pihak swasta dan sumber umum lainnya dimana Organisasi dapat menerima sesuai dengan aturan-aturan keuangan; dan (d) Sumber-sumber lain yang disetujui oleh Dewan. 3. Sumber-sumber dana wajib dialokasikan oleh Dewan hanya untuk pra-proyek dan proyek untuk tujuan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dan telah disetujui sesuai dengan pasal 24 dan 25. 4. Dalam pengalokasian sumber-sumber Dana, Dewan wajib MENETAPKAN kriteria dan prioritas penggunaan Dana dimaksud, dengan memperhatikan : (a) Kebutuhan-kebutuhan para anggota akan bantuan dalam mencapai ekspor kayu tropis dan hasil kayu dari sumber-sumber yang dikelola secara berkelanjutan; (b) Kebutuhan-kebutuhan para anggota untuk menyusun dan mengelola program-program konservasi yang signifikan di hutan-hutan yang menghasilkan kayu; dan (c) Kebutuhan-kebutuhan para anggota untuk melaksanaan program pengelolaan hutan secara berkelanjutan. 5. Direktur Eksekutif wajib menyediakan bantuan dalam penyusunan usulan-usulan untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan sesuai dengan pasal 25 dan berusaha untuk mencari, keuangan yang cukup dan pasti untuk pra-proyek, proyek dan kegiatan yang disetujui, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Dewan. 6. Anggota wajib berusaha keras mengisi Dana Kemitraan Bali pada tingkat yang mencukupi untuk mencapai tujuan-tujuan Dana. Dewan wajib mengkaji secara berkala kecukupan sumber-sumber untuk Dana dan berusaha untuk memperoleh sumber-sumber tambahan yang dibutuhkan oleh anggota-anggota produsen untuk mencapai tujuan Dana.
Your Correction