Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEMBERHENTIAN Jika Dewan MEMUTUSKAN suatu anggota telah melanggar kewajiban-kewajibannya sesuai Persetujuan ini dan MEMUTUSKAN bahwa pelanggaran tersebut menghambat kegiatan Persetujuan ini. Dewan dapat, melalui pemungutan suara istimewa sesuai dengan pasal 12 mengeluarkan anggota tersebut dari Persetujuan ini. Dewan wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada penyimpan Enam bulan sejak tanggal keputusan Dewan, anggota tersebut berhenti menjadi pihak Persetujuan ini.
Your Correction