Correct Article 32
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
TINDAKAN PEMBEDAAN DAN PEMULIHAN DAN TINDAKAN KHUSUS
1. Anggota konsumen dari Negara-negara berkembang, yang kepentingannya terpengaruh oleh langkah-langkah yang diambil sesuai Persetujuan ini dapat mengajukan pemohonan kepada Dewan agar mendapatkan tindakan pembedaan dan pemulihan. Dewan wajib mempertimbangkan langkah- langkah yang diperlukan sesuai bab III ayat 3 dan 4, resolusi 93 (IV) Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan.
2. Para anggota yang termasuk dalam kategori Negara-negara sangat terbelakang, sebagaimana didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan untuk melakukan langkah-langkah istimewa sesuai dengan BAB III, ayat 4, resolusi 93 (IV) dan dengan ayat 56 dan 57 Deklarasi dan Program Aksi Paris untuk Negara-negara Terbelakang untuk tahun 1990an.
Your Correction
