Correct Article 9
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
SIDANG DEWAN
1. Sebagai ketentuan umum, Dewan wajib menyelenggarakan setidak-tidaknya satu sidang rutin dalam satu tahun.
2. Dewan wajib bersidang dalam sesi istimewa apabila Dewan MEMUTUSKAN demikian atau atas permintaan setiap anggota atau Direktur Eksekutif, atas kesepakatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan, dan :
(a) Mayoritas anggota produsen atau mayoritas anggota konsumen; atau (b) Mayoritas anggota.
3. Sidang Dewan wajib diselenggarakan di kantor pusat organisasi kecuali Dewan, dengan hak suara istimewa sesuai pasal 12, MEMUTUSKAN sebaiknya. Sehubungan dengan hal ini, Dewan wajib mengadakan sesi pengganti dari Dewan diluar kantor pusat, diutamakan di negara produsen.
4. Dengan mempertimbangkan frekuensi dan lokasi Sidang-sidangnya. Dewan wajib mencari untuk memastikan dana yang mencukupi.
5. Pemberitahuan setiap sidang-sidang dan agenda sidang dimaksud wajib diberitahukan pada anggota oleh Direktur Eksekutif paling lambat enam minggu sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat, pemberitahuan tersebut wajib dikomunikasikan setidak-tidaknya tujuh hari sebelumnya.
Your Correction
