Correct Article 27
PERPRES Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)
Current Text
STATISTIK, STUDI DAN INFORMASI
1. Dewan wajib memerintahkan Direktur Eksekutif untuk menjalin dan mempertahankan hubungan baik dengan organisasi antar pemerintah, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu menjamin kertersediaan data dan informasi yang terbaru dan terpercaya, termasuk produksi dan perdagangan kayu non tropis, dan mengenai pengelolaan hutan yang memperoduksi kayu. Jika dianggap perlu untuk pelaksanaan Persetujuan ini, dengan bekerja sama organisasi- organisasi dimaksud wajib mengumpulkan, menyusun, menganalisa dan menyebarluaskan informasi tersebut.
2. Organisasi wajib berkontribusi terhadap usaha-usaha menstandardisasi mengharmonisasi pelaporan internasional mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kehutanan, menghindari tumpang tindih dan duplikasi dalam pengumpulan data dari organisasi-organisasi yang ada.
3. Para anggota wajib, sebisa mungkin tanpa bertentangan dengan perundangan nasionalnya, menyediakan statistik dan informasi mengenai kayu, perdagangan kayu dan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan, serta informasi-informasi relevan lainnya jika diminta oleh Dewan. Dewan wajib menentukan mengenai jenis informasi yang wajib disediakan berdasarkan ayat ini dan mengenai format bagaimana dipresentasikan.
4. Berdasarkan permintan atau jika diperlukan, Dewan wajib berusaha untuk memperkuat kemampuan teknik Negara-negara anggota, khususnya Negara anggota sedang berkembang, untuk memenuhi persyaratan statistik dan pelaporan sesuai dengan Persetujuan ini.
5. Jika suatu anggota tidak menyediakan statistik yang diminta sesuai dengan ayat 3 selama dua tahun berturut-turut, dan tidak meminta bantuan Direktur Eksekutif, Direktur Eksekutif wajib pada tahap meminta suatu penjelasan dari anggota tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal penjelasan yang memuaskan tidak disampaikan, Dewan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan.
6. Dewan wajib menyelenggarakan studi-studi yang relevan dengan kecenderungan-kecenderungan dan permasalahan-permasalahan jangka pendek dan jangka panjang dari pasar kayu internasional dan kemajuan dalam pencapaian pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu secara berkelanjutan.
Your Correction
