ORGANISASI
Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
e. Deputi Akses Permodalan;
f. Deputi Infrastruktur;
g. Deputi Pemasaran;
h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
i. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi, penyusunan rencana dan program di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Akses Permodalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Akses Permodalan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program
pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan sinkronisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan regulasi di bidang ekonomi kreatif;
d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi dibantu oleh Tenaga Profesional.
(2) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.
(3) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, Tenaga Profesional Muda, dan Tenaga Profesional Terampil.
(4) Tenaga Profesional terdiri dari paling banyak 55 (lima puluh lima) orang yang mewakili seluruh subsektor di bidang ekonomi kreatif.
(1) Di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang dan tugasnya.
(2) Rincian tugas dan fungsi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.