Correct Article 39
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Sekretaris Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
Your Correction
