Correct Article 21
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program
pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.
Your Correction
